Setelah mendapatkan data diri pengguna jasa, penyedia jasa bisa saja menjual data yang diterima dan bisa mendaftarkan data Anda ke aplikasi online lainnya.
Kemudian mereka akan mengambil uang tersebut, lalu Anda juga yang ditagih per bulannya.
Jadi solusinya adalah coba pikir dua kali jika mau terlibat pinjol, baik yang legal apalagi yang ilegal.
Kesenangan menerima dana tambahan hanya sesaat, tapi kemudian harus dihadapkan dengan pembayaran utang.
Jika sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal, Anda bisa melaporkannya ke Kominfo dan OJK:
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan