Find Us On Social Media :

Segini Denda Telat Bayar Paylater Akulaku, Awas Ada Debt Collector!

GridFame.id - Apakah Anda memakai paylater Akulaku?

Akulaku sendiri adalah salah satu pinjol yang menggunakan debt collector jika ada debitur yang menunggak.

Jadi sebelum didatangi debt collector, Anda harus tahu dulu berapa denda telat bayar Akulaku terbaru 2022.

Sebagai informasi, Akulaku terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi fintech ini dinilai aman untuk digunakan.

Debt collector pun pasti menagih dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pada dasarnya denda Akulaku berbeda-beda tergantung jenis cicilan yang diambil.

Karena itulah setiap pengguna aktif Akulaku wajib mengetahui nominal denda yang berlaku. 

Denda Telat Bayar Akulaku Terbaru 2022

Dikutip dari akulakufinance.co.id, denda Akulaku tidak selalu sama, perbedaan besaran denda ditentukan dari jenis cicilan yang digunakan.

Pada pembahasan ini Berita Bisnis akan menjabarkan denda Akulaku untuk jenis cicilan barang dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Asetku.

Kredit cicilan barang ini merupakan jenis kredit pada umumnya.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!

Contohnya Anda membeli barang seperti HP melalui sistem cicilan kredit Akulaku, sedangkan KTA Asetku adalah jenis pinjaman uang tunai secara online dengan minimal pinjaman Rp500 ribu sampai Rp3 juta.

Apabila Anda telah membayar cicilan pada 1 hingga 6 hari, maka Anda tidak dikenakan denda.

Meski begitu, pada hari ke-7, Anda akan dikenakan denda sebesar 2%.

Pada hari ke-14, Anda akan dikenakan denda sebesar 4%.

Denda perminggunya sebesar 2% dan perbulan 10%.

Dari pembahasan di atas mengenai Akulaku, cara buat akun, cara bayar cicilan, hingga denda Akulaku perhari 2022, Anda pun tidak akan bingung lagi saat ingin membayar cicilan yang telat.

Semoga artikel ini membantu ya!

Baca Juga: Bisa Naik Maksimal 10 Persen Berikut Estimasi Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi