GridFame.id – Aturan penetapan upah minimum atau UMP 2023 telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kenaikan upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 30 persen.
Lebih lanjut kenaikan UMP maupun UMK sebesar 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah,
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Jika naik 10 persen berapa UMP 2023 dari masing-masing Provinsi?
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
Estimasi UMP 2023: Rp3.483.106
Sumatera Utara
Estimasi UMP 2023: Rp2.774.870,934
Sumatera Barat
Estimasi UMP 2023: Rp2.763.792,9
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar