GridFame.id - Simak penetapan UMP 2023 (Upah Minimum Provinsi) yang sudah ditetapkan sebagian daerah.
Kabar soal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 sudah dinanti baik para pengusaha maupun buruh.
Seperti kita tahu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah memastikan bahwa UMP 2023 akan mengalami kenaikan.
Menurutnya kenaikan ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguahan.
"Upah minimum dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," jelasnya dalam rapat kerja dengan komisi IX DPR Ri.
"Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," imbuhnya,
Tetapi angka pasti kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur pada 21 November.
Meski demikian, terdapat beberapa provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, kira-kira mana saja?
Terdapat sejumlah provinsi yang telah menetapkan mengenai angka kenaikan UMP 2023.
Kira-kira provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023?
Simak yuk!
Baca Juga: Siap-Siap Menaker Janjikan UMP 2023 Mengalami Kenaikan Jadi Lebih Tinggi?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar