GridFame.id - Berapa UMR (Upah Minimum Provinsi) 2023 yang akan berlaku bagi pekerja?
Kabar penetapan UMP 2023 sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja swasta saat ini.
Untuk diketahui diskusi mengenai penetapan upah dilakukan oleh tripartite yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh.
Ketiga pihak merekomendasikan besaran upah minimum hingga akhirnya ditetapkan besarannya.
Meskipun begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut UMP 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Hal ini diungkap Menaker Uda saat meninjau acara Job Fair Nasional di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta (30/10).
Saat ini dirinya telah memberikan instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun 2023.
Menyusul lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.
“Sekarang dalam proses, saya sudah minta ke bu Dijen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Ini dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkap bahwa saat ini proses pembahasan mengenai besaran UMP 2023 masuk tahap finalisasi
Lantas berapa prediksi kenaikan UMR 2023?
Baca Juga: Menaker Bocorkan Formula UMP 2023, Naik Jadi Berapa?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar