Berapa Pajak yang Dipotong dari Penghasilan Shopee Affiliate?
Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, per tanggal 15 Oktober 2021, pajak yang berlaku di Shopee Affiliates Program merupakan pajak progresif.
Hal ini sesuai dengan tarif PPh 21 yang didasarkan pada Pasal 17 Ayat 1, UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut adalah perbandingan pajak lama dan baru untuk komisi Shopee Affiliates Program beserta contoh perhitungannya: 1. Komisi sampai dengan 50 juta akan dikenai pajak baru 5% dari yang sebelumnya 2,5% 2. Komisi 50 juta sampai dengan 250juta dikenai pajak 15% dari yang sebelumnya 7,5%
3. Komisi 250 juta sampai 500 juta dikenai pajak 25% dari sebelumnya 12,5% 4. Di atas 500 juta akan dikenai pajak 30% dari yang sebelumnya hanya 15% saja. Pemberlakuan pajak komisi berlaku bagi Pengguna yang telah memberikan NPWP. Jika tidak, Pengguna akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 20% dari tarif pajak normal.
Baca Juga: Mau Komisi Shopee Affiliate Dibayar Tepat Waktu? Ini 2 Cara Lengkapi Data Rekening Bank dan NPWP Agar Uang Cepat Cair Sebelumnya, perhitungan pajak didasarkan pada jumlah akumulasi Komisi bruto yang didapat selama 1 (satu) tahun. Ke depannya, perhitungan pajak didasarkan pada jumlah Komisi yang diperoleh setiap 2 (dua) minggu (sesuai periode pembayaran) tanpa akumulasi.
Pembayaran nominal komisi di bawah Rp10.000 akan ditunda dan digabungkan dengan Komisi di jadwal pembayaran berikutnya hingga mencapai nominal Rp10.000.
Anda tetap dapat menghasilkan Komisi meskipun belum mengaktifkan dan melengkapi informasi bank dan NPWP (opsional).
Tetapi pembayaran akan ditunda hingga informasi bank Anda sudah lengkap (jika nominal komisi melebihi Rp1.000.000).
Jika Anda belum memiliki KTP, Anda dapat menggunakan KTP dan NPWP (opsional) orang tua.