Find Us On Social Media :

Berapa Pajak yang Dipotong dari Komisi Shopee Affiliate? Catat, Ternyata Segini Rinciannya

Shopee Affiliate

GridFame.id - Apakah pajak yang dipotong dari komisi Shopee Affiliate besar?

Perlu diketahui, menjadi anggota Shopee Affiliate tentu ada pajak yang harus ditanggung.

Makanya di saat mendaftar, pengguna Shopee perlu memasukkan informasi soal NPWP yang dimiliki.

Cara menambahkan informasi NPWP juga tidaklah rumit.

Pendapatan yang bisa dihasilkan dengan mengikuti Program Shopee Affiliate juga tidaklah sedikit.

Tak jarang ibu-ibu rumah tangga bergabung untuk mengisi kegiatan sekaligus menambah penghasilan.

Pasalnya dalam satu bulan, penghasilan yang bisa didapatkan mencapai ratusan hingga jutaan rupiah, loh.

Diberitakan GridFame.id sebelumnya, apabila performa dalam satu bulan kurang baik dengan rata-rata pembelian Rp 150.000 dan jumlah orderan 40, maka jumlah komisinya Rp 600.000.

Sementara itu jika performa normal dengan jumlah order 200, komisinya mencapai Rp 3.000.000 per bulan.

Anggota Shopee Affiliate juga bisa mendapatkan komisi hingga Rp 15.000.000 jika mencapai 1.000 orderan dalam satu bulan.

Untuk mengetahui potongan pajak yang harus ditanggung, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Melihat Transaksi Toko Dalam Satu Bulan? Ini Dua Cara Cek Penghasilan Komisi Shopee Affiliate Penjual

Berapa Pajak yang Dipotong dari Penghasilan Shopee Affiliate?

Dilansir dari laman resmi shopee.co.id, per tanggal 15 Oktober 2021, pajak yang berlaku di Shopee Affiliates Program merupakan pajak progresif.

Hal ini sesuai dengan tarif PPh 21 yang didasarkan pada Pasal 17 Ayat 1, UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Berikut adalah perbandingan pajak lama dan baru untuk komisi Shopee Affiliates Program beserta contoh perhitungannya: 1. Komisi sampai dengan 50 juta akan dikenai pajak baru 5% dari yang sebelumnya 2,5% 2. Komisi 50 juta sampai dengan 250juta dikenai pajak 15% dari yang sebelumnya 7,5%

3. Komisi 250 juta sampai 500 juta dikenai pajak 25% dari sebelumnya 12,5% 4. Di atas 500 juta akan dikenai pajak 30% dari yang sebelumnya hanya 15% saja. Pemberlakuan pajak komisi berlaku bagi Pengguna yang telah memberikan NPWP. Jika tidak, Pengguna akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 20% dari tarif pajak normal.

Baca Juga: Mau Komisi Shopee Affiliate Dibayar Tepat Waktu? Ini 2 Cara Lengkapi Data Rekening Bank dan NPWP Agar Uang Cepat Cair Sebelumnya, perhitungan pajak didasarkan pada jumlah akumulasi Komisi bruto yang didapat selama 1 (satu) tahun. Ke depannya, perhitungan pajak didasarkan pada jumlah Komisi yang diperoleh setiap 2 (dua) minggu (sesuai periode pembayaran) tanpa akumulasi.

Pembayaran nominal komisi di bawah Rp10.000 akan ditunda dan digabungkan dengan Komisi di jadwal pembayaran berikutnya hingga mencapai nominal Rp10.000.

Anda tetap dapat menghasilkan Komisi meskipun belum mengaktifkan dan melengkapi informasi bank dan NPWP (opsional).

Tetapi pembayaran akan ditunda hingga informasi bank Anda sudah lengkap (jika nominal komisi melebihi Rp1.000.000).

Jika Anda belum memiliki KTP, Anda dapat menggunakan KTP dan NPWP (opsional) orang tua.

Baca Juga: Bisa Dapat Tambahan Komisi Tiap Hari Rabu, Begini Syarat dan Cara Daftar Shopee Affiliate Khusus Penjual