Find Us On Social Media :

Hati-hati Ditagih Tanpa Etika Hingga Data Pribadi Disebar, Agar Tak Terjerat Bahayanya Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

hutang pinjol

Dari laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK, setidaknya terdapat lebih dari 5000 platform pinjaman online legal dan telah diblokir. Adapun ciri-ciri platform pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

Agar menghindari kerugian yang ditimbulkan, kiranya konsumen perlu untuk senantiasa memeriksa status legalitas dari platform pinjol.

Cara cek pinjol legal atau ilegal

Sebenarnya cara memeriksanya cukup mudah, bisa dilakukan lewat WhatsApp hingga situs OJK.

Baca Juga: Risiko Galbay Bikin Hidup Tak Tenang, Begini Cara Hapus Data dari Pinjol dengan Cepat Tanpa Jejak

Dilansir dari laman resmi OJK begini cek legalitas pinjol lewat WhatsApp OJK:

  1. Simpan kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 terlebih dahulu
  2. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan tadi untuk mulai mengirim pesan
  3. Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek
  4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas dari pinjol tersebut.

Bahaya Pinjol Ilegal

Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi. 

"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujarDirektur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta.

Entjik menambahkan, kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat.

Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018.

Adapun, kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 2.650 triliun, tetapi Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp 1.000 triliun.

Ia mengutarakan, fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.

Sementara, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Pinjol, Masyarakat Wajib Wapada!