GridFame.id - OJK secara tegas melarang masyarakat untuk membayar tagihan pinjol ilegal.
Pasalnya, tagihan pinjol ilegal memang tak dianjurkan untuk dibayarkan.
Alasannya karena aplikasi-aplikasi tersebut tak berizinkan OJK.
Selain itu mereka aplikasi yang tak resmi berlabel OJK.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD juga menegaskan masyarakat tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Untuk daftar pinjol ilegal terbaru bisa cek disini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!
Namun, banyak juga yang masih berusaha untuk melunasi karena takut didatangi debt collector.
Nah, berikut agar terhindar tak didatangi oleh debt collector.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!
1. Menghapus data diri di pinjaman online ilegal
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
- Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar