GridFame.id - Apakah Anda pernah mendapat telepon atau SMS bernada mengancam?
Padahal Anda sama sekali tidak pernah berurusan dengan pinjol manapun.
Bisa jadi, nomor Anda dijadikan kontak darurat tanpa izin oleh seseorang yang meminjam pada pinjol ilegal.
Karena orang tersebut tidak kunjung membayar utang dan tak ada kabar, maka penagih akan menelepon kontak darurat.
Dalam kasus pinjol ilegal, nada ancaman dan pemaksaan memang biasa terjadi.
Padahal kita sendiri tidak tahu di mana si penghutang, namun penagih pasti akan memaksa kita untuk menghubungi dia dan mengingatkan soal utang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan jika nama digunakan untuk pinjol legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.
"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujar dia.
Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.
Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.
"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.
Baca Juga: Belajar dari Enno Lerian yang Terjerat Pinjol Sampai 20 Juta, Semua Bermula dari Galbay Paylater
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar