GridFame.id - Kominfo menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut.
Maraknya kasus penipuan berkedok pinjaman online semakin meresahkan masyarakat.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya turun tangan.
OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya.
Apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal, OJK meminta untuk mengabaikannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan bahwa imbauan pemerintah agar masyarakat berhenti membayar cicilan pokok plus bunga terhadap pinjol ilegal sudah memiliki dasar hukum.
"Bahwa memang dari sudut pandang hukum perdata, pinjol ilegal ini tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata," terang Tongam dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis (21/10/2021).
OJK bersama Kominfo juga tak berhenti menyebar ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa diwaspadai masyarakat.
Termasuk membeberkan hukuman pinjol ilegal jika masih nekat meneror masyarakat.
Jangan takut jika mendapati kasus pinjol ilegal mengancam bakal sebar data, ini jeratan hukum yang bakal mereka dapatkan.
Baca Juga: Jangan Takut Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data, Bisa di Penjara Loh!
Source | : | Kominfo.go.id,Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar