Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang bisa diwaspadai sejak awal.
Kominfo menyebut masyarakat sebaiknya mempelajari lebih dulu sebelum terjebak bunga besar pinjol ilegal.
“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id,
"Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing pada acara TokTokKominfo, Jumat (12/11/2021).
Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya, mereka sengaja menyamarkan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
Lalu syarat pinjaman sangat mudah, yaitu cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri dana pinjaman langsung cair.
Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.
“Kemudian berikutnya penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses.
Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tutur Tongam.
Baca Juga: Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam
Sementara itu, dilansir dari dpr.go.id, pinjol ilegal yang melakukan sebar data bisa terjerat hukuman berat.
Source | : | Kominfo.go.id,Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar