Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau yang kerap disapa Hergun, ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan para pemilik Pinjol kepada nasabahnya.
Misalnya, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi, penagihan dengan kata kasar, dan pelecehan seksual.
"Pinjol yang menyebarkan data pribadi bisa dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Jika memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, dan jika melakukan kekerasan fisik dan pengambilan barang bisa dijerat dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Hergun.
Untuk melaporkan pinjol ilegal, masyarakat bisa menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
Anda juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya
Source | : | Kominfo.go.id,Dpr.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar