GridFame.id - Apakah Anda sedang mengalami galbay atau gagal bayar pinjol ilegal?
Banyak yang menggunakan pinjol ilegal untuk meminjam uang dan kemudian kabur begitu saja tanpa membayar utang.
Sebenarnya, itu adalah cara yang salah.
Memang pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan bisa saja dilaporkan ke ranah hukum.
Namun selama periode galbay, pastilah Anda akan diteror oleh debt collector serta BI checking akan jadi buruk.
Melansir Kompas.com, praktisi hukum Ahmad Zaenuddin mengatakan, pihak penyelenggara (pinjol ilegal) tidak memiliki kewenangan membuat perjanjian pinjol.
Sehingga segala bentuk perikatan terkait pinjol memenuhi syarat kebatalan.
Akibatnya, keadaan harus dikembalikan seperti sedia kala, termasuk terkait perjanjian utang.
Uang yang diterima peminjam pinjol harus dikembalikan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) sesuai nilai semula.
Berdasarkan hal di atas, diketahui bahwa utang pada pinjol ilegal tidak memberikan dasar pembenar bagi pihak tertentu untuk tidak membayar utang.
Namun, secara hukum, uang yang diterima peminjam harus dikembalikan.
Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar