Apabila terlanjur menggunakan jasa pinjol ilegal, laporkan kepada OJK sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah meminjam sekaligus agar diblokir.
Berikut lima saran OJK ketika terlanjur meminjam ke pinjol ilegal seperti dalam unggahan di akun Instagram resmi @ojkindonesia:
Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar