GridFame.id - Kemudahan dalam mendapatkan pinjaman uang berbentuk pinjaman online memang membuat semua orang tergiur menggunakannya.
Apalagi syarat pinjaman online atau pinjol rata-rata mudah, yakni hanya butuh KTP.
Hanya bermodal KTP, kita sudah bisa mendapat pinjaman dengan limit hingga puluhan juta per bulannya.
Sayangnya kemudahan ini juga datang dengan munculnya oknum-oknum jahat yang mengatasnamakan pinjol.
Pinjol legal atau pinjol yang sah dan aman seharusnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jika sudah terverifikasi OJK, bisa dipastikan pinjol tersebut sudah melaksanakan ketentuan soal bunga dan penagihan kepada debitur.
Jika belum terdaftar di OJK, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal dan menargetkan bunga tinggi hingga penagihan yang tidak wajar.
Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak terdaftar atau berizin di OJK.
Dilansir dari laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar:
Baca Juga: Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror
Saat ini ada banyak pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar