GridFame.id - Nampaknya masyarakat harus semakin waspada akan adanya pinjol ilegal.
Pasalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasus pinjol ilegal cukup meresahkan banyak orang lantaran jadi korban lintah darat yang sangat mengganggu.
Belum lagi adanya debt collector yang menagih dengan ancaman dan kekerasan.
Dilansir dari laman resmi OJK, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI.
Hal ini dilakukan sebelum adanya aduan dari korban.
Penyisiran ini dilakukan berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan YouTube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," jelas Tongam.
SWI kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Oktober 2022 ini.
Hingga saat ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
"Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
Baca Juga: Berapa Lama Pinjol Sebar Data Jika Galbay?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar