GridFame.id -
Hati-hati anda salah memilih pinjol atau pinjaman online.
OJk seringkali menghimbau masyarakat untuk meminjam di pinjol legal.
Alasannya, tentu agar data anda aman dan tak bocor.
Selain itu, pinjaman online legal juga sudah diatur oleh OJK.
Mulai dari soal bunga yang harus dibayar hingga penagihan kepada pelanggan.
Namun, memang saat ini aplikasi pinjol semakin marak.
Banyak bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang bahkan menyamar menjadi legal.
Nah, bagaimana mengetahui soal ciri-ciri pinjol ilegal?
Berikut ini merupakan ciri-ciri serta daftar pinjol ilegal yang kemungkinan masih aktif.
Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Legal? Segera Lakukan Ini Agar Tak di Datangi Debt Collector
Dikutip dari Kontan.co.id melalui akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 7 ciri pinjaman online ilegal atau ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai: