GridFame.id - Apakah Anda mendapat ancaman dari pinjol ilegal jika data pribadi akan disebar?
Salah satu risiko menggunakan pinjol ilegal adalah tersebarnya data pribadi.
Soalnya, berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sejak awal sudah meminta akses data pribadi sebagai persyaratan.
Hal itulah yang kemudian dijadikan senjata apabila kita telat bayar atau bahkan galbay.
Tak jarang hal ini mengakibatkan banyak orang yang tertekan bahkan mengakhiri hidup.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, Fintech lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Jadi, memang semua itu ada aturannya ya.
Bahkan si pelaku bisa saja terkena jeratan hukum.
Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar