GridFame.id - Apakah Anda mendapat ancaman dari pinjol ilegal jika data pribadi akan disebar?
Salah satu risiko menggunakan pinjol ilegal adalah tersebarnya data pribadi.
Soalnya, berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal sejak awal sudah meminta akses data pribadi sebagai persyaratan.
Hal itulah yang kemudian dijadikan senjata apabila kita telat bayar atau bahkan galbay.
Tak jarang hal ini mengakibatkan banyak orang yang tertekan bahkan mengakhiri hidup.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, Fintech lending melanggar aturan jika menerapkan pola persekusi digital dalam melakukan penagihan ke debiturnya yang belum melunasi piutang.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
Jadi, memang semua itu ada aturannya ya.
Bahkan si pelaku bisa saja terkena jeratan hukum.
Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal
Menurut PM 20/2016, sistem elektronik yang dapat digunakan dalam proses perlindungan data pribadi adalah sistem elektronik yang sudah tersertifikasi dan mempunyai aturan internal tentang perlindungan data pribadi yang wajib memperhatikan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biayanya.
Pemilik data pribadi, menurut Permen PM 20/2016, berhak atas kerahasiaan data miliknya; berhak mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengket data pribadi; berhak mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. Hal terkait hak ini diatur dalam Pasal 26 PM 20/2016.
Setiap penyelenggaran sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia data pribadi.
Adapun informasi yang harus disampaikan antara lain:
1. alasan atau penyebab kegagalan perlindungan rahasia data pribadi dapat dilakukan secara elektronik,
2. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan,
3. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut,
Selain sanksi administratif, sesuai dengan UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016 jika terbukti ada pelanggaran penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga dan memenuhi unsur pidana penyalagunaan informasi data pribadi dan menyebabkan kerugian, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Jadi, jangan takut lagi jika pinjol ilegal menyebarkan data pribadi.
Anda bisa lapor ke YLKI atau:
1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar