GridFame.id - OJK secara tegas melarang nasabah yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.
Ia mengatakan sebaiknya masyarakat untuk berpikir lebih logis kembali.
Jika memang ingin melakukan peminjaman uang, ada baiknya untuk ke pinjol legal.
Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.
Salah satunya adalah data anda kemungkinan disebar dan untuk lebih lengkapnya bisa dibaca disini Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam
Namun, banyak yang ketakutan jika nantinya tak membayar tagihan pinjol ilegal.
Masyarakat takut rumah mereka di datangi debt collector hingga perampasan barang.
Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.
Baca Juga: 3 Daftar Aplikasi Pinjol Legal yang Bunganya Lebih Rendah dan Aman Daripada Pinjol Ilegal
Anda bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini:
1. BI
Contact center BICARA Telepon: 021-131
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar