GridFame.id - OJK secara tegas melarang masyarakat untuk membayar tagihan pinjol ilegal.
Pasalnya, tagihan pinjol ilegal memang tak dianjurkan untuk dibayarkan.
Alasannya karena aplikasi-aplikasi tersebut tak berizinkan OJK.
Selain itu mereka aplikasi yang tak resmi berlabel OJK.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD juga menegaskan masyarakat tak usah membayar tagihan pinjol ilegal.
Untuk daftar pinjol ilegal terbaru bisa cek disini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022, Waspada Data Bisa Bocor!
Namun, banyak juga yang masih berusaha untuk melunasi karena takut didatangi debt collector.
Nah, berikut agar terhindar tak didatangi oleh debt collector.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!
1. Menghapus data diri di pinjaman online ilegal
- Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
- Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
- Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Mengganti nomor HP
Salah satu media yang digunakan pinjol untuk menagih angsuran adalah nomor hp.
Agar tak terus diteror anda bisa mengganti nomor hp dan sebaiknya jangan menggunakan NIK dan KK yang sama dengan data pribadi.
Baca Juga: Catat! Daftar Pinjol Cepat Cair OJK Dijamin Aman Terbaru 2022
3. Pindah rumah
Hal ini bertujuan agar anda tak terus didatangi oleh debt collector aplikasi pinjol.
4. Mengajukan keringanan
Jika anda merasa tak mampu untuk melunasi tagihan karena terlalu besar bunganya, anda sebaiknya mengajukan keringanan membayar tagihan.
Beberapa aplikasi pinjol biasanya akan menawarkan keringanan pembayaran.
5. Melaporkan kepada polisi
Jika anda terus menerus diteror, anda bisa langsung melaporkan aplikasi pinjol tersebut.
Begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari laman resmi ojk.go.id
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar