Find Us On Social Media :

Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!

GridFame.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengimbau bagi yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu melunasi utang ke pinjol ilegal.

Hal ini pun ternyata cukup jadi perdebatan karena pernyataan ini bisa membuat banyak orang sengaja meminjam dana ke pinjol ilegal tanpa membayar.

Dilansir dari Kompas.com, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021).

Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup dan walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi.

Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.

"Jadi mohon maaf," kata Tirta.

Pinjol Ilegal Tetap Harus Dibayar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Di Pasal 18 POJK 77/2016 tersebut dijelaskan mengenai perjanjian yang ada dalam pinjaman online.

Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay