Misalnya pinjaman online yang menyediakan kredit online ternyata tak memiliki ijin yang dikeluarkan OJK, itu artinya mereka melanggar Pasal 47 ayat (1) POJK 77/201.
Berdasarkan peraturan tersebut maka OJK memiliki wewenang mengambil sejumlah tindakan di bawah ini:
- Memberikan peringatan tertulis.
- Memberlakukan denda yang mesti dilunasi dalam bentuk jumlah uang tertentu.
- Aktivitas bisnis dibatasi.
- Ijin dicabut sehingga tak bisa beroperasi lagi.
Mengenai perusahaan pinjaman online ilegal, di Pasal 1330 KUH Perdata dijelaskan bila perjanjian dari pemberi pinjaman ilegal dan penerima pinjaman dapat dibatalkan sebab penyelenggara tak memiliki ijin.
Untuk mereka yang telah melakukan pinjaman di pinjol ilegal masih memiliki keharusan melunasi utang hingga lunas.
Bila dilihat dari kacamata hukum, kredit pada prinsipnya menerapkan kaidah perjanjian yang diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jadi, apakah pinjaman online yang statusnya ilegal tidak usah dibayar?
Tongam L Tobing, ketua Satgas SWI menyatakan bahwa pinjaman tetap harus dibayar meskipun ilegal, tapi yang tetap harus dibayar adalah pokok utang yang telah diambil oleh peminjam.
Baca Juga: WASPADA! Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Masih Aktif Terbaru 2022, Ada Debt Collector Juga!