GridFame.id - Waspada terhadap pinjol ilegal!
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.
Sayangnya, hal itu tidak berbarengan dengan penghasilan yang bertambah.
Namun, kini semua semakin mudah karena banyak yang menawarkan paylater atau pinjaman online atau pinjol.
Keduanya jadi alternatif untuk mendapat dana tambahan, namun dengan catatan harus dikembalikan pada tenggat waktu tertentu.
Tapi kita wajib berhati-hati dalam memilih pinjol untuk meminjam dana.
Pasalnya, banyak pinjol ilegal bertebaran hingga saat ini dan masih aktif.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di Ototitas Jasa Keuangan atau OJK.
Biasanya, pinjol ilegal akan menawarkan dana hanya melalui pesan berantai di WhatsApp dan tidak memiliki kantor resmi.
Dilansir dari laman resmi OJK, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan telah menghentikan 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Oktober 2022 lalu.
Selain itu ada juga 77 usaha pegadaian swasta ilegal tanpa izin serta 9 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar