Cara Bayar Perpanjangan STNK Via SIGNAL di DANA
Dilansir dari akun instagram resmi dana.id, berikut ini cara bayar perpanjangan STNK via SIGNAL di DANA:
1. Download aplikasi SIGNAL di App Store/Google Play Store.
2. Selesaikan proses registrasi hingga mendapatkan Kode Pembayaran
3. Buka aplikasi DANA
4. Tap Semua Layanan di beranda.
5. Tap Signal, lalu masukkan kode bayar
6. Tap Check Bill lalu tap Confirm dan Bayar
7. Status pembayaran dan bukti akan langsung muncul
Perpanjangan STNK dengan diskon 25% dari DANA ini hanya berlaku di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Sumatera Barat, Jambi, NTB, dan Bengkulu.
Baca Juga: Biaya Admin Cuma Rp 2500! Begini Cara Bayar BPJS Kesehatan Pakai DANA Paylater