Find Us On Social Media :

Masa Kerja dan Usia Honorer yang Bisa Langsung Diangkat Jadi CPNS 2023 Anda Termasuk?

Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS 2023

 

GridFame.id – Masa kerja dan usia honorer yang bisa langsung diangkat jadi CPNS 2023.

Kabar baik bagi tenaga honorer 2023 yang disebut memiliki kesempatan untuk diangkat jadi CPNS 2023.

Tetapi yang perlu diingat, bahwa tidak seluruh tenaga honorer 2023 di Indonesia bisa langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2023).

Terdapat kriterian tertentu, salah satunya mengenai masa kerja dan usia honorer yang bisa diangkat jadi CPNS 2023.

Dikarenakan syarat dan kriteria yang mesti dipenuhi serta diprioritaskan bagi penangkatan tenaga honorer 2023.

Hal ini dinilai wajar, sebab tidak ada seluruh honorer memiliki masa kerja yang sama dan usia yangs ama pula.

Apalagi pemerinta kini akan lebih memprioritaskan pegawai honorer dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2023.

Sehingga dalam ulasan ini, akan dibahas lebh lengkap terkait masa kerja dan usia honorer yang diangkat menjadi CPNS 2023.

Lantas berapa masa kerja dan usia yang berpeluang diangkat menjadi CPNS 2023?

Penasaran?

Simak ulasannya.

Baca Juga: Kabar Baik 4 Kriteria Honorer Ini Dapat Diangkat Jadi CPNS 2023

Masa Kerja dan Usia Honorer yang Diangkat jadi CPNS

Dari rangkuman GridFame.id berikut batasan usia dan masa kerja honorer yang diprioritaskan dalam pengangkatan CPNS 2023:

Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.

Memenuhi kriteria masa kerja:

Memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus menerus

Memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus.

Memiliki masa kerja 5 – 10 tahun secara terus menerus.

Bagi honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan bekerja selama 1 sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Kriteria masa kerja dan umut tersebut sesuai dengan PP RI No 48 Tahun 2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Meski begitu pengangkatan honorer ke CPNS meliputi sejumlah tahapan seperti seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, Kompetensi.

Baca Juga: Maaf! 7 Kategori Honorer Ini Dihapus BKN Dari Aplikasi Pendataan Non ASN