GridFame.id – Simak cara perpanjang paspor terbaru yang perlu diketahui.
Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegara sebagai syaat melakukan perjalanan internasional.
Merujuk pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor 10 tahun dan mulai efektif bagi paspor baru.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor pentingnya untuk meyediakan beberapa dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Masyarakat yang ingin mengurusnya tidak perlu membawa salinan e-KTP dan fc paspor.
Dikutip GridFame.id dari situs resmi Imigrasi, persyaratan dokumen untuk mengajukan paspor baru atau perpanjangan paspor dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
- KTP elektronik asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah/surat baptis/buku nikah
- Surat Penetapan Pengadilan (apabila pernah ganti nama)
Baca Juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Melalui M-Paspor hingga Syaratnya
Lantas bagaimana cara perpanjangan paspor?
Proses Perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
- Pertama Anda bisa mengunduh aplikasi M-Paspor dan lakukan registrasi akun.
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, paspor lama, Kartu Keluarga (KK), akta lahir atau ijazah.
- Anda dapat memilih kantor Imigrasi yang ingin didatangi untuk perpanjang paspor secara online.
- Hal ini dapat dilakukan untuk melakukan verifikasi dara secara langsung pada pemegang paspor.
- Sebaiknya pilih kantor Imigrasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat bekerja Anda.
- Pilih waktu kedatangan ke kantor Imigrasi
Sebaiknya, setiap slot waktu yang pasti wajib datangi karena belum ada pilihan waktu untuk mengubah jadwal kedatangan.
Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR yang dapat ditunjukkan ketika datang ke kantor Imigrasi.
Pastikan datang ke kantor Imigrasi tepat waktu dengan membawa sejumlah persyaratan untuk foto dan wawancara hingga membayar biaya perpanjangan paspor.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru