Find Us On Social Media :

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Tak Butuh Fotokopi e-KTP

Perpanjangan paspor

GridFame.id – Simak cara perpanjang paspor terbaru yang perlu diketahui.

Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegara sebagai syaat melakukan perjalanan internasional.

Merujuk pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor 10 tahun dan mulai efektif bagi paspor baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor pentingnya untuk meyediakan beberapa dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Masyarakat yang ingin mengurusnya tidak perlu membawa salinan e-KTP dan fc paspor.

Dikutip GridFame.id dari situs resmi Imigrasi, persyaratan dokumen untuk mengajukan paspor baru atau perpanjangan paspor dibutuhkan dokumen sebagai berikut:

KTP elektronik asli;

Kartu Keluarga (KK);

Akta Kelahiran

Ijazah/surat baptis/buku nikah;

Surat Penetapan Pengadilan (apabila pernah ganti nama);

Baca Juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Melalui M-Paspor hingga Syaratnya