Find Us On Social Media :

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Tak Butuh Fotokopi e-KTP

Paspor Indonesia

GridFame.id – Simak cara perpanjang paspor terbaru yang perlu diketahui.

Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegara sebagai syaat melakukan perjalanan internasional.

Merujuk pada pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 masa berlaku paspor 10 tahun dan mulai efektif bagi paspor baru.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor pentingnya untuk meyediakan beberapa dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Masyarakat yang ingin mengurusnya tidak perlu membawa salinan e-KTP dan fc paspor.

Dikutip GridFame.id dari situs resmi Imigrasi, persyaratan dokumen untuk mengajukan paspor baru atau perpanjangan paspor dibutuhkan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Panduan Perpanjang Paspor Online Melalui M-Paspor hingga Syaratnya

Lantas bagaimana cara perpanjangan paspor?

Proses Perpanjangan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Sebaiknya, setiap slot waktu yang pasti wajib datangi karena belum ada pilihan waktu untuk mengubah jadwal kedatangan.

Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR yang dapat ditunjukkan ketika datang ke kantor Imigrasi.

Pastikan datang ke kantor Imigrasi tepat waktu dengan membawa sejumlah persyaratan untuk foto dan wawancara hingga membayar biaya perpanjangan paspor.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru