Find Us On Social Media :

Iuran Dibayar Pemerintah, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI! Simak Syaratnya

Begini cara daftar BPJS Kesehatan PBI

GridFame.id - Simak cara daftar BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), ketahui juga persyaratannya.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni penduduk warga negara Indonesia dan memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil serta terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

BPJS Kesehatan bisa didapatkan oleh keluarga kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Merujuk Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Simak cara daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Segini Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan, Tak Mampu Bayar Iuran Pindah ke PBI Apakah Tunggakan Tetap Harus Dilunasi?

Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1). Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Cara daftarnya yaitu:

Pindah dari mandiri ke PBI

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Dikutip Kompas.com, 9 Januari 2020, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan peserta mandiri bisa beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tapi ada syaratnya. Terkait mekanisme, Iqbal menyampaikan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan dari Dinas Sosial (Dinsos).

Pertama, peserta melaporkan data diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial dengan membawa Data Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kedua, Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu. Adapun syarat untuk menjadi PBI Jaminan Kesehatan tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019, yakni: PBI merupakan penduduk WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil, dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

"Jika memang memenuhi ketentuan tersebut, Dinsos kemudian mendaftarkan peserta masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PBI JK oleh Menteri Sosial," ujar Iqbal. Setelah itu baru peserta didaftarkan Menteri Kesehatan ke BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.