GridFame.id – Keberadaan pinjol (Pinjaman online) memang saat ini marak di masyarakat
Kehadiran pinjol bisa menjadi salah satu jalan pintas mendapatkan pinjaman dana dengan cepat.
Syarat dan proses yang mudah membuat banyak orang yang tertarik menggunakan layanan pinjol.
Kendati diminati banyak orang namun kita pun harus waspada terhadap tawaran pinjol tersebut.
Kita harus waspada terhadap pinjol terkait mengamankan kontak HP dari piinjaman online.
Karena jika debitur mendapat masalah keuangan yang menyebabkan pembayaran angsuran macet maka debitur akan dihantui teror pinjol.
Terutama saat pinjol yang Anda pilih adalah bagian dari pinjol ilegal (pinjaman online).
Debitur yang mengalami nunggak bayar akan selalui dihubungi melalui sms, telepon atau alat komunikasi lainnya.
Tak hanya debitur yang akan diteror melalui alat komunikasi tersebut namun juga terkadang teman dan saudara yang kontaknya Anda simpan di ponsel.
Jika hal itu terjadi pasti akan sangat memalukan.
Maka penting memahami cara mengamankan kontak HP dari aplikasi pinjol ilegal Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak WhatsApp Hingga Galeri, Simak Begini Cara Mengatasi HP Disadap Pakai Kode Rahasia
Lantas bagaimana cara mengamankan kontak hp dari pinjol?
1. Menolak izin akses
Biasanya secara tak sadar Anda mengizinkan pinjol mengakses aplikasi ke kontak.
Hal ini yang bisa menjadi penyebab pihak pinjol mengetahui data penting dari ponsel debitur (lokasi, nomor kontak email dan sebagainya)
Jika hal ini sudah terlanjur, And bisa langsung memblokir akses perzinan di pengaturan/setting.
2. Hapus data aplikasi
Selain menolak izin akses Anda juga bisa hapus data aplikasi dengan cara sebagai berikut:
Buka pengaturan/setting pada ponsel
Pilih bagian aplikasi dan cari aplikasi pinjaman online yang digunakan
Pilih ‘hapus data’ dan ‘cache’
Selain hapus data Anda juga bisa langsung uninstall aplikasi tersebut untuk mendukung agar tidak ada yang menganggu Anda kembali.
3. Ganti SIM
Opsi terakhir setelah aplikasi dihapus yakni dengan mengganti kartu SIM.
Hal ini tujuannya agar Anda tak diganggu lagi oleh panggilan dari Pinjol tersebut.
Jika merasa terganggu akan sikap pinjol dapat melaporkannya melalui OJK di nomor WhatsApp 081157157157 atau email di konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: OJK Bocorkan Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Kita yang Rugi!