Di masa depan penggunaan debt collector untuk pinjol juga berpotensi akan dihilangkan atau dilarang.
OJK menyebut saat ini tengah melakukan evaluasi dan kemungkinan penagihan hanya boleh dilakukan oleh lembaga yang memberi pinjaman.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang dan bisa-bisa akan kami larang," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Dia menjelaskan debt collector biasanya berasal dari outsourcing, dan membuat mereka sulit untuk dilacak.
"Karena debt collector outsourcing kadang-kadang sulit dilacak," kata Wimboh.