GridFame.id - Seperti yang diketahui, pada zaman sekarang mendapat dana tambahan tidak lah sulit.
Apalagi dengan adanya jasa pinjaman online atau pinjol yang semakin menjamur.
Dengan persyaratan yang terbilang mudah, kita sudah bisa mendapat dana tambahan sampai puluhan juta rupiah.
Makanya pemerintah mengatur regulasi soal pinjol melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK supaya tidak ada kerugian.
Sayangnya, kini juga banyak pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK namun berani mengiklankan jasa mereka, padahal banyak kerugian yang bisa ditimbulkan.
Aplikasi pinjaman online yang tersedia saat ini sangat beragam, banyak sekali pilihan yang bisa anda pilih, namun tentu anda tidak boleh asal memilih aplikasi pinjaman online ini agar tidak terjadi hal yang merugikan anda, berikut adalah tips memilih aplikasi pinjaman online.
Dilansir dari AFPI, berikut adalah tips memilih pinjaman yang terpercaya.
Sebuah perusahaan Fintech atau Perusahaan Pinjaman online melalui sebuah aplikasi yang terdaftar di OJK, akan secara otomatis di awasi dan mengikut tata cara yang berlaku dari OJK itu sendiri.
Mulai dari cara penagihan, ketentuan besaran suku bunga pinjaman, denda dan lain sebagainya.
Semua perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK harus mengikuti ketentuan – ketentuan tersebut.
Jika Anda ingin melihat daftar penyelenggara Fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan anda bisa melihatnya pada web www.ojk.go.id
Baca Juga: Lebih Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Begini Cara Hadapi Rentenir Bank Keliling
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar