Find Us On Social Media :

Hati-hati Penagih Hutang Pinjol Gadungan, Ini Ciri-ciri Debt Collector yang Resmi OJK

debt collector resmi

Adapun beberapa dokumen yang wajib ditunjukkan adalah:

  1. kartu identitas
  2. sertifikat profesi dari lembaga resmi
  3. perusahaan pembiayaan
  4. bukti jaminan fidusia

Kemudian, ia juga menambahkan sebelumpenagihan ke lapangan, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.

OJK juga meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.

Baca Juga: Bukan Hapus Data Ponsel, Ternyata Begini Cara Agar Debt Collector Pinjol Ilegal Berhenti Meneror