GridFame.id - Maraknya kasus pinjol ilegal semakin hari semakin meresahkan.
Pasalnya sebagian orang merasa dijebak dan ditipu oleh para oknum pinjol ilegal itu.
Bukan tanpa alasan, saat waktu pembayaran tiba, peminjam dihadapkan pada bunga pinjol ilegal tinggi yang mencekik.
Padahal jangka waktu pembayarannya relatif singkat dibandingkan dengan pinjol legal.
Ditambah lagi dengan teror debt collector pinjol ilegal yang lebih mengerikan.
Bukan hanya mendatangi rumah, debt collector juga kerap melakukan kekerasan bahkan pelecehan baik secara verbal maupun fisik saat melakukan penagihan.
Debt Collector pinjol ilegal juga bisa menyadap WhatsApp hingga galeri HP peminjam.
Padahal menurut aturan OJK, ada peraturan penagihan yang seharusnya di patuhi debt collector.
Selain itu debt collector juga ternyata harus membawa surat sakti dar AFPI.
Tanpa surat itu, peminjam berhak melaporkannya ke pihak berwajib.
Surat apa itu?
Source | : | ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar