GridFame.id - Sama seperti bank, pinjaman online juga ada yang syariah.
Pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
OJK secara resmi mengatakan jika masyarakat sebaiknya meminjam di pinjol legal saja.
Pasalnya, pinjol legal lebih terjamin keamanannya daripada ilegal.
Risiko jika anda meminjam di pinjol ilegal bisa cek disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Nah, ada juga pinjaman online syariah yang sudah resmi OJK.
Tentunya pinjaman ini akan lebih aman.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Tetap Cair Meski Skor BI Checking Buruk
Berikut daftar pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK dikutip dari www.linkaja.id.
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree merupakan layanan P2P yang berbasih konvensional maupun syariah.
Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.
Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.
2. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)
Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun.
Jika anda ingin menunaikan ibadah haji namun belum memiliki uang cukup, bisa menggunakan jasa pinjaman ini.
Baca Juga: Diancam Bakal di Penjara Gegara Galbay Pinjol? Debitur Ternyata Aman Dari Jeratan Hukum
3. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
Alami memberikan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice.
Untuk mendapatkan pinjaman harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang beroperasi minimal 1 tahun.
4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjol ini memiliki maksimal limit pinjaman maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3/6/9/12 bulan.
Duha Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.
5. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)
Qazwa menawarkan pinjaman modal kerja dengan cara melibatkan sistem chain supply bisnis pelaku usaha baik itu pemasok, pemilik toko, maupun agen yang secara khusus terverifikasi.
Saat melakukan transaksi pinjam meminjam, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Tetap Cair Meski Skor BI Checking Buruk
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar