GridFame.id – Segera hindari pinjol ilegal yang saat ini marak terjadi di masyarakat.
Kita tahu sudah banyak kasus yang menimbulkan kerugian-kerugian akibat pinjol ilegal.
Memang kehadiran industri fintech lending memberikan kemudahan layanan finansial di masyarakat.
Namun yang harus kita tahu, hal ini tidak berlaku untuk pinjol ilegal (pinjaman online ilegal).
Karena pinjol ilegal sangat beda dan berisiko jika Anda tetap ngotot menggunakan layanannya,
Mengingat pinjol ilegal juga tidak masuk dalam pengawasam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga benar-benar membahayakan masyarakat.
Maka dari itu tak henti-hentinya pemerinta menghimbau masyarkat untuk waspada terhadap tawaran keuntungan maupun kemudahan dari pinjol ilegal.
Lantas apa saja bahaya dari pinjol ilegal tersebut?
Seperti dirangkum tim GridFame.id salah satu bahaya yang paling sering ditemui yakni menetapkan suku bunga tinggi hingga pencurian data pribadi.
Bahkan dari informasi yang ditangkap meski pengajuannya dipermrudah bunga yang dietapkan juga tinggi dan tanpa batasan.
Bagkan penetapan bunga bisa lebih jauh dari bank yang hanya menetapkan 12-13 persen per tahunnya.
Selain itu biasanya juga ditemui aplikasi pinjol ilegal yang meminta untuk mengizinkan mengakses data dan kontak yang ada di HP.
Baca Juga: Ribuan Pinjol Ilegal Resmi Ditutup, Intip Tips Memilih Aplikasi Pinjaman Uang yang Aman
Pada saat seseorang memberikan data kontak HP di situlah malapetakanya karena data kontak HP pada mereka semua orang di kontak akan diteror.
Apalagi jika Anda pernah mengajukan pinjaman dan menjadi nasabah yang gagal bayar maka siap-siap akan diteror oleh pinjol ilegal.
Selain itu jika masyarakat sekali berhubungan dengan pinjol ilehal, mereka tidak punya etika, empati dan kepatuhan hukum.
Pinjol ilegal tak segan-segan menggunakan cara apapun untuk mengeruk keuntungan termasuk data pribadi penggunanya.
Ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu, seorang pinjol akan mengarahkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Namun sayangnya penagihan ini umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada korban.
Intimidasi berupa pengancaman, penipuan, penyebaran data pribadi hinge pelecehan sesksual.
Untuk itu ada baiknya Anda menghindari penggunaan pinjol ilegal agar terhindar dari perlakuan yang tidak diinginkan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui KTP Disalahguanakan Pinjaman Online
Source | : | Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar