GridFame.id - Kemunculan debt collector seolah menjadi momok bagi masyarakat yang galbay pinjaman online (pinjol).
Risiko galbay pinjol bukan hanya masuk daftar hitam di BI Checking, tetapi juga dikejar debt collector.
Bukan tanpa alasan, para oknum debt collector terutama dari pinjol ilegal kerap melakukan penagihan disertai kekerasan.
Mulai dari kekerasan verbal hingga fisik pada debitur.
Tentunya aksi para debt collector ini dilakukan agar debitur segera melakukan pelunasan hutang.
Tak jarang mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal data itupun diperoleh dengan cara menyadap HP peminjam.
Perlu diketahui, ternyata dalam melakukan penagihan sebenarnya debt collector memiliki aturan.
Semua diatur dalam Kode Etik Debt Collector.
Jika peminjam menemukan pelanggaran, debt collector bisa dilaporkan.
Untuk itu, ketahui dulu apa saja isi peraturan penagihan yang harus dipatuhi debt collector.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar