GridFame.id - Kemunculan debt collector seolah menjadi momok bagi masyarakat yang galbay pinjaman online (pinjol).
Risiko galbay pinjol bukan hanya masuk daftar hitam di BI Checking, tetapi juga dikejar debt collector.
Bukan tanpa alasan, para oknum debt collector terutama dari pinjol ilegal kerap melakukan penagihan disertai kekerasan.
Mulai dari kekerasan verbal hingga fisik pada debitur.
Tentunya aksi para debt collector ini dilakukan agar debitur segera melakukan pelunasan hutang.
Tak jarang mereka juga mengancam akan menyebarkan data pribadi peminjam.
Padahal data itupun diperoleh dengan cara menyadap HP peminjam.
Perlu diketahui, ternyata dalam melakukan penagihan sebenarnya debt collector memiliki aturan.
Semua diatur dalam Kode Etik Debt Collector.
Jika peminjam menemukan pelanggaran, debt collector bisa dilaporkan.
Untuk itu, ketahui dulu apa saja isi peraturan penagihan yang harus dipatuhi debt collector.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, ada beberapa peraturan penagihan yang harus dipatuhi debt collector:
1. Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah
2. Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif
3. Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar
4. Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam
5. Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam
6. Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam
7. Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam
8. Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya
9. Pemberi kredit yaitu pihak bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Baca Juga: Pantas Disebut Rentenir Online! Ini Contoh Iming-Iming Pinjol Ilegal saat Menjerat Korban
Jika debt collector melakukan pelanggaran, debitur berhak melaporkan ke:
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
Debitur bisa membuat pengaduan lewat call center dengan menghubungi 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bakal Didatangi DC Shopee Paylater Jika Telat Membayar
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar