GridFame.id - Banyak masyarakat yang nampaknya salah kaprah.
Tak sedikit yang berpikir bisa kabur dari tagihan pinjaman online setelah galbay dan melewati jatuh tempo.
Terlebih jika melakukan pinjaman di pinjol ilegal yang tak diawasi OJK.
Apalagi Kominfo telah mengeluarkan pernyataan bahwa hutang di pinjol ilegal tidak perlu dibayar.
Pasalnya, ada dasar hukum yang mengatur alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, masyarakat hanya boleh menggunakan layanan fintech lending terdaftar di OJK.
Selain itu, masyarakat harus memperhatikan segala administratif termasuk persyaratan, bunga, dan denda setiap fintech lending. Informasi tersebut bisa diperoleh masyarakat di situs masing-masing perusahaan, setelahnya, masyarakat harus mengukur kemampuan diri sendiri.
"Kalau dari bunga itu merasa tidak mampu membayar, ya jangan pinjam," kata Sunu.
Akan tetapi, apabila masyarakat terlanjur menjadi korban dari pinjaman online ilegal, ia menyarankan agar peminjam melunasi kewajibannya terlebih dulu.
"Legal atau ilegal, tetap harus dilunasi daripada bermasalah nantinya," ujar dia.
Meski ramai kabar debt collector hanya bisa menagih selama 90 hari, ternyata pinjaman tak akan pernah dianggap lunas begitu saja.
Baca Juga: Catat! Kemenkeu Bagi Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal Via SMS
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, tidak ada peraturan yang menyebut secara spesifik bahwa hutang pinjol dapat lunas setelah lewat 90 hari galbay.
Dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.
Penyelenggara pinjol dapat melakukan penagihan sendiri dalam jangka waktu tertentu.
Terkait dengan tenggat waktu penagihan, hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:
Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui.
Pihak ketiga penyelenggara jasa penagihan tersebut tidak termasuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan OJK dan/atau AFPI.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa debt collector atau pihak ketiga yang ditunjuk dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
Selain melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Atau Bukan di OJK, Jangan Asal Pinjam!
Dapat disimpulkan bahwa apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.
Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.
Apabila dalam pelaksanaan penagihan pihak ketiga melakukan kekerasan, debitur berhak untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Segini Besar Bunga yang Harus Dibayar Jika Terlambat Bayar Tagihan Kredivo Per Hari
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar