GridFame.id - Banyak kasus galbay pinjol yang memiliki risiko mengerikan.
Kominfo dan OJK bahkan sampai harus turun tangan mengatasi kasus galbay pinjol.
OJK juga sudah sering merilis daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Bahkan melakukan pemblokiran pada ribuan aplikasi pinjol ilegal.
Sayangnya sampai saat ini masih terus bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Para oknum pinjol ilegal tak segan mengancam jika peminjam sampai galbay.
Padahal mereka secara sengaja menjebak peminjam agar gagal bayar utang yang sudah diberikan.
Pasalnya pinjol ilegal memberikan bunga tinggi dengan jangka waktu cicilan relatif singkat.
Mereka juga secara ilegal mengakses data pribadi dari HP peminjam melalui aplikasi yang dimiliki.
Daripada tertipu, sebaiknya kenali contoh penawaran yang biasa dipakai pinjol ilegal untuk menarik perhatian calon peminjam.
Seperti apa?
Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tak Sebar Data Pribadi? Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan
Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, ada beberapa hal yang bisa diwaspadai soal gerak-gerik pinjol ilegal.
Padahal menurut aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pihak Fintech Lending atau pinjol tidak boleh melakukan penawaran langsung ke konsumen melalui saluran langsung secara pribadi, tanpa adanya persetujuan konsumen.
Jadi bisa dipastikan, tawaran pinjaman online yang masuk via WA atau SMS merupakan pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai.
Tawaran via SMS atau WA ini biasanya berisi iming-iming tertentu seperti hadiah, kemudahan, dan proses cepat.
Bukan hanya itu, Anda biasanya diminta untuk mengakses aplikasi yang mereka sediakan.
Ini bahayanya, sebab mereka akan meminta data pribadi yang ada di ponsel Anda.
Jika Anda tidak memberikan data, biasanya aplikasi tidak bisa dibuka dan gunakan, padahal akses ke data pribadi tersebut sifatnya ilegal.
Masalah lain muncul saat penagihan.
Banyak orang yang merasakan pinjol ilegal ini seperti lintah darat yang tidak manusiawi cara menagihnya.
Jika Anda sedang bingung mencari uang, sedang punya utang atau kebutuhan mendesak lainnya, Andalah pihak-pihak yang seringkali jadi sasaran.
Jangan latah mengiyakan untuk membuat pinjaman, Anda perlu cek dulu daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sebelum memutuskan meminjam lewat pinjol, pahami dulu risiko yang mungkin Anda dapatkan.
Cara mengecek pinjol ilegal yang terdaftar bisa melalui laman OJK di alamat www.ojk.go.id.
Cara kedua mengetahui pinjol di OJK melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor 081157157157.
Terakhir, untuk mengetahui pinjol terdftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Kesal Nomor Anda Jadi Kontak Darurat Pinjol Ilegal Orang Lain Tanpa Izin? Langsung Laporkan ke Sini!
Source | : | telkomsel.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar