GridFame.id -
OJK kembali memblokir aplikasi pinjol ilegal.
Tak tanggung-tanggung, sejumlah 88 aplikasi pinjol sudah secara resmi ditutup OJK
Namun, rupanya tak hanya pinjol ilegal saja yang diblokir OJK.
Sejumlah aplikasi investasi bodong dan usaha pergadaian swasta ilegal.
OJK memang terus gencar melakukan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi bodong.
Agar masyarakat tak lagi terjebak dengan penipuan ataupun pinjaman ilegal.
Pasalnya, data anda malah bisa disalahgunakan oleh aplikasi-aplikasi tersebut.
Meskipun telah diblokir, OJK tetap menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati khususnya untuk pinjol.
Berikut ini merupakan daftar pinjol terbaru yang diblokir oleh OJK.
Baca Juga: Ingin Tahun Data Anda Digunakan Untuk Pinjol Atau Tidak? Langsung Lakukan Pengecekkan Disini
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, aktivitas keuangan ilegal itu ditemukan dengan metode crawling data.
Yakni pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI juga menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri beroperasi dengan melakukan money game, melakukan penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Daftar beberapa pinjol ilegal terbaru yang diblokir SWI:
1. Banyak Rupiah
2. Super Cash
3. Pinjam Uang Kapan Saja
4. Pinjam Durian - pinjaman priba
5. Teman Sejati - Pinjaman Online Cepat Cair
6. Kredit Easy
7. Banyak Duit
8. CashKredit
9. Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
10. Kredit Hope
Selain itu, ada juga 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak tahun 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Masyarakat yang menjadi korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal bisa melapor ke Kontak OJK 157, whatsapp Satgas Investasi 081-157-157-157, dan email waspadainvestasi@ojk.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut
Baca Juga: Galbay Pinjol? Berikut Cara Aman Hapus Data Bagi Debitur Gagal Bayar
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar