GridFame.id - Simak pengalaman galbay pinjol ilegal yang satu ini.
Jika ada yang mengalami hal serupa, mungkin bisa mengambil hikmah dari informasi yang satu ini.
Pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan dan jumlah uang yang menggiurkan.
Namun hati-hati, pinjol ilegal justru bisa jadi bumerang yang sangat merugikan kita di akhir.
Melansir dari laman resmi Kominfo, sosok wanita bernama Afifah Muflihati jadi salah satu korbannya.
Ia kerap mendapatkan teror serta dipermalukan pihak peminjam.
Ancaman itu berupa mengirimkan pesan berisi pencemaran nama baik dirinya kepada sekitar 50 nama kerabat dan rekan kerjanya.
Afifah sengaja mengambil jalan pintas itu karena desakan ekonomi akibat berkurangnya pemasukan bulanan yang ia terima sebagai karyawan honorer sejak pandemi berlangsung.
Saat bermain media sosial pada 20 Maret 2021, perempuan asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu melihat iklan aplikasi dari sebuah perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol).
Iming-iming penawaran pinjaman uang diberikan tanpa ada jaminan, bunga rendah sekitar 0,04 persen, proses cepat, dan jangka waktu pengembalian cukup lama.
Singkat kisah, ia pun menyiapkan persyaratan yang diperlukan agar mendapatkan pinjaman senilai Rp5 juta, angka ajuannya.
Tak sampai 5 menit, sebuah pesan masuk yang menyatakan dana yang diajukan telah terkirim lewat transfer perbankan.
Namun dana itu belum dimanfaatkannya hingga lima hari pascatransfer tapi ia sudah mendapat pesan dari aplikasi Whatsapp yang isinya agar segera melunasi pinjaman tersebut.
Sempat diabaikan, namun ternyata hari ketujuh jadi hari bencana.
Petugas penagihan dari aplikasi pinjol mulai menebar teror berisi pencemaran nama baik dirinya kepada 50 nomor kontak yang terdapat di ponsel Afifah.
Pesan teror itu ada yang masuk melalu pesan singkat (SMS) atau ke Whatsapp dari 50 nomor tadi.
Namun kemudian ia meminjam kepada beberapa pinjol lainnya untuk menutupi tunggakan.
Singkat cerita ada 40 aplikasi pinjol yang kemudian memberikan pinjaman dengan nilai kredit yang harus dilunasi mencapai Rp206 juta.
Akibat utang dan tenggat waktu yang berkejaran, Afifah terpaksa menggadaikan rumah.
Tapi ia juga mengambil langkah melaporkan pinjol-pinjol itu kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, 3 Juni 2021 lalu.
Selain diduga ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengelola pinjol itu juga telah melakukan pencemaran nama baik serta teror.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pun ikut terusik dengan kehadiran pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Jangan Tertipu Tawaran Dana Cepat Cair Saja, Simak 3 Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK Agar Tak Tertipu
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto pada Juni 2021 lalu telah menerbitkan telegram meminta kepada seluruh kepolisian daerah di tanah air untuk menertibkan pinjol-pinjol ilegal.
Seiring hal tersebut, sebuah pernyataan bersama pada Jumat (20/8/2021) dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Mabes Polri, Bank Indonesia, dan OJK untuk memberantas pinjol ilegal.
Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021 pihaknya telah memutus akses terhadap 3.856 konten terkait tekfin yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk platform pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi.
Satgas ini rutin melakukan cyber patrol, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol bodong, menertibkan KSP yang menawarkan pinjaman daring ilegal.
Akibat ulah investasi bodong, baik lewat aplikasi pinjol gelap atau berkedok KSP, OJK mencatat dalam kurun 2011-2020 kerugian yang diderita masyarakat mencapai Rp114,9 triliun.
OJK juga menggandeng Google untuk memperketat pemasangan aplikasi pinjol di platform Google Play Store.
Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google Indonesia telah meminta persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.
Source | : | Kominfo.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar