Dilansir dari laman resmi lancar.id, ada beberapa peraturan penagihan yang harus dipatuhi debt collector:
1. Membawa kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh kreditur atau bank yang dilengkapi oleh foto sah
2. Proses penagihan dilakukan tanpa menggunakan cara kekerasan ancaman hingga perlakuan negatif
3. Proses penagihan tidak menggunakan kontak atau aktivitas fisik maupun verbal yang kasar
4. Proses penagihan juga tidak boleh menyangkut pautkan pihak lain selain peminjam
5. Proses penagihan yang melalui alat komunikasi tidak diperkenankan secara terus-menerus karena bisa mengganggu aktivitas peminjam
6. Proses penagihan hutang hanya boleh dilakukan di alamat penagihan atau domisili peminjam
7. Waktu proses penagihan hanya dari pukul 8 pagi hingga 8 malam sesuai wilayah waktu peminjam
8. Jika penagihan utang di luar tempat atau waktu maka boleh dilaksanakan atas dasar kesepakatan atau perjanjian sebelumnya
9. Pemberi kredit yaitu pihak bank juga wajib memastikan bahwa pihak penyedia jasa penagihan yang sudah bekerja sama dengan nya harus memenuhi etika penagihan yang sudah disahkan oleh asosiasi penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Baca Juga: Pantas Disebut Rentenir Online! Ini Contoh Iming-Iming Pinjol Ilegal saat Menjerat Korban
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar