GridFame.id - Kebutuhan hidup memang semakin bertambah, apalagi jika ada kebutuhan mendadak.
Hal ini menuntut kita untuk memiliki tabungan lebih untuk hal-hal tak terduga.
Sayangnya, tak semua orang punya kesempatan untuk menabung karena banyaknya kebutuhan yang harus dibayar.
Terkadang hal itu membuat banyak orang mencari jalan pintas, yakni meminjam dana pada rentenir atau pinjol ilegal.
Masih banyak yang mengambil jalan pintas dengan menggunakan jasa rentenir dibanding lembaga jasa keuangan formal dengan alasan meminjam kepada rentenir tidak diperlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
Namun terdapat risiko mengintai dan perlu kita ketahui bahwa meminjam kepada rentenir biasanya akan dikenakan persentase bunga yang cukup besar.
Jika Anda terlanjur berutang dan memiliki kendala dalam melunasi utang tersebut, berikut beberapa tips dari OJK yang bisa dilakukan.
Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka kita dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.
Kita bisa mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.
Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan.
Baca Juga: Nahloh! Galbay Pinjol Ilegal Juga Kena BI Checking? Cek Kebenarannya di Sini!
Source | : | Sikapi Uangmu - OJK |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar