GridFame.id - Sama seperti bank, pinjaman online juga ada yang syariah.
Pinjol saat ini tengah marak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
OJK secara resmi mengatakan jika masyarakat sebaiknya meminjam di pinjol legal saja.
Pasalnya, pinjol legal lebih terjamin keamanannya daripada ilegal.
Risiko jika anda meminjam di pinjol ilegal bisa cek disini Jarang Disadari Berikut Bahayanya Pinjol Ilegal yang Masih Saja Gentayangan di Masyarakat
Nah, ada juga pinjaman online syariah yang sudah resmi OJK.
Tentunya pinjaman ini akan lebih aman.
Baca Juga: Daftar Pinjol Legal yang Tetap Cair Meski Skor BI Checking Buruk
Berikut daftar pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK dikutip dari www.linkaja.id.
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Investree merupakan layanan P2P yang berbasih konvensional maupun syariah.
Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar