Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Galbay! Begini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar Hutang Pinjol Ilegal

Cara minta keringanan bayar hutang pinjol

GridFame.id - Mengalami kesulitan bayar hutang atau kredit?

Jangan sampai galbay, coba untuk minta keringanan pada saat penagihan dilakukan.

OJK menyebut debitur berhak untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit jika dirasa tidak mampu membayar hutang pinjaman.

Dilansir dari halaman resmi OJK, restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan Lembaga keuangan seperti Bank maupun Perusahaan Pembiayaan.

Gunanya untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.

Alasan tertentu dapat disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja, pengurangan gaji karyawan, dan lain-lain.

Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi hanya mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode, sehingga debitur dapat lebih mudah dalam membayar angsurannya.

Jenis keringanan akan diberikan kepada debitur sesuai dengan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.

Tentunya ada hal yang harus dipenuhi jika ingin pengajuan keringanan diterima.

Mau tahu syarat dan cara mengajukan keringanan bayar hutang?

Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan