Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.
Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.
Pemberi pinjaman juga akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta persyaratan administratif lainnya seperti KTP.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal 2022 yang Tagihannya Tak Perlu Dibayar
2. Pengecekan Kelayakan oleh Kreditur
Setelah kreditur mendapatkan informasi paling update mengenai kondisi keuangan Anda dan persyaratan lainnya yang mendukung, kreditur akan mengecek kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit Anda.
Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada Anda.
Atau bisa saja Anda memang tidak membutuhkan restrukturisasi karena Anda masih dinilai mampu dalam membayar angsuran bulanan.
Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar Lembaga Keuangan.
Umumnya tidak membutuhkan waktu hingga 1 bulan.
3. Penyampaian Hasil Penilaian oleh Kreditur
Setelah kreditur melakukan penilaian, selanjutnya kredit akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah pengajuan restrukturisasi Anda diterima atau ditolak.
Baca Juga: Cara Aman Agar Tak Diteror Pinjol Ilegal