GridFame.id - OJK telah menegaskan masyarakat tak terjerat tagihan pinjol ilegal.
Jika sudah terlanjur, pihak OJK mengatakan sebaiknya tagihan tak usah dibayarkan.
Alasannya lantaran pinjaman online ilegal itu memang seharusnya tak ada.
Karena mereka tak memiliki ijin beroperasi dari OJK.
Daftar pinjol legal bisa anda cek disini Daftar Pinjol Legal Tanpa DC dan Bi Checking
Sehingga membuat banyak nasabah yang datanya tak aman hingga terjadi peneroran.
OJK pun terus menerus melakukan pemblokiran kepada aplikasi pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Berikut daftar terbaru pinjol ilegal yang tagihannya tak usah dibayarkan.
Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) juga meminta masyarakat tak membayar tagihan pinjol ilegal.
Bahkan, secara tegas ia meminta para korban pinjol ilegal untuk melapor polisi jika mendapatkan teror.
“Kepada masyarakat yang sudah telanjur jadi korban pinjol illegal, jangan bayar! Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima, Anda diteror, ya lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.