Find Us On Social Media :

Harus Dilunasi Atau Tidak?Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal, OJK Bagi Solusi jika Terlanjur Terjerat Hutang ke Rentenir

pinjol ilegal

 

GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus orang yang terjerat pinjol ilegal dengan bunga mencekik.

Risiko pinjol ilegal memang sangatlah berat.

Tanpa izin dan tak diawasi OJK membuat pinjol ilegal kerap semena-mena dalam memberikan suku bunga dan jangka waktu pengembalian.

Iming-iming dana cepat cair dengan limit besar kerap digunakan para pinjol ilegal untuk menarik perhatian calon peminjam.

Padahal ada akibat yang harus ditanggung jika peminjam gagal bayar alias galbay hingga batas waktu jatuh tempo.

Seperti diteror debt collector setiap penagihan hingga mengalami tindak tidak etis seperti kekerasan dan pelecehan secara fisik maupun verbal.

Bukan hanya pinjol ilegal yang berbahaya, tetapi juga jeratan hutang rentenir.

Di masa seperti sekarang pun masih banyak orang terjerat hutang ke rentenir.

Sebaiknya pikirkan baik-baik sebelum Anda mengajukan pinjaman.

Jika sudah terlanjur terjerat hutang ke renteni, OJK bagi cara untuk mengatasinya.

Simak berikut ini solusi terjerat hutang ke rentenir.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Pesan WA Pinjaman Telah Cair Dari Pinjol Ilegal

Solusi Terjerat Hutang Rentenir

Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, lakukan ini jika terlanjur terjerat hutang di rentenir:

1. Menghitung Nominal yang harus dibayar secara detail

Apabila rentenir datang untuk melakukan penagihan pinjaman, maka Anda dapat menerima dan membicarakannya dengan baik-baik kepada rentenir tersebut.

Anda dapat mulai melakukan negosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.

Dengan mengetahui nominal yang harus dibayar dan disepakati bersama, maka Anda akan terhindar dari biaya penagihan yang tidak wajar.

2. Meminta penghapusan bunga

Bunga merupakan bagian dari suatu utang yang cukup memberatkan dalam proses pelunasan, apalagi jika persentase bunga yang diberikan cenderung tinggi.

Jika Anda merasa tidak mampu untuk membayar utang, cobalah untuk memberanikan diri melakukan negosiasi dan meminta kebijakan penghapusan bunga kepada rentenir.

Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan Ands dapat dikabulkan, jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.

Baca Juga: Bunga dan Denda Keterlambatan Tinggi Lebihi Aturan AFPI, Ini Kerugian yang Harus Ditanggung jika Nekat Hutang di Pinjol Ilegal

3. Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman

Negosiasi merupakan hal yang dapat Anda lakukan apabila mengalami kendala dalam melunasi pinjaman.

Jika sebelumnya Anda belum pernah meminta perpanjangan waktu kepada rentenir, maka Anda dapat mencoba untuk bernegosiasi terkait perpanjangan tenggat waktu pinjaman yang harus dibayarkan.

Tentukan batas waktu pelunasan yang sesuai dengan kemampuan Anda dan pastikan tidak terlalu lama agar tidak semakin terbebani dengan bunga.

4. Meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang

Apabila Anda merupakan orang yang awam dalam menghadapi rentenir, Anda dapat meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.

Hal ini untuk mencegah timbulnya penagihan utang secara paksa oleh rentenir yang dapat dilakukan dengan menyita barang ataupun menggunakan ancaman.

Dengan meminta pendampingan kepada orang yang mengerti kasus utang piutang, Anda tidak perlu takut untuk menghadapi rentenir.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Ini Daftar WIlayah yang Rawan Dihampiri Debt Collector Pinjol Ilegal, OJK Wanti-wanti Hal Ini