Jangan Klik Ini Kalau Ada Kurir Paket yang WhatsApp, Saldo Rekening Bisa Ludes!

GridFame.id - Ada modus terbaru dalam

Alfons menuturkan, kedua modus ini sama-sama bertujuan mencuri One-Time Password atau OTP yang biasa dikirim melalui SMS.

Oleh karena itu, berikut imbauan untuk mengantisipasi penipuan dengan modus serupa:

  • Jangan instal aplikasi apa pun dari luar Play Store
  • Jangan berika akses baca atau kirim SMS ke aplikasi tidak dikenal
  • Pantau aplikasi yang bisa mengakses SMS dan hapus aplikasi yang tidak esensial
  • Jika menemukan aplikasi pencuri SMS, segera hapus dan reset m-Banking.

Atau jika sudah jadi korban, bisa melaporkannya ke Kominfo dengan cara

  • Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
  • Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
  • Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler. Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
  • Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
  • Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
  • Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  • Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
  • Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, lebih berhati-hati dalam menggunakan ponsel ya.

Apalagi jika sampai mendapat pesan seperti di atas.

Baca Juga: Waspada Penipuan DANA! Ramai Kasus Link Misterius yang Dikirim Via WhatsApp, Simak Cara Melaporkannya